Minggu, 06 Oktober 2013

Parfum


Parfum adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.
lalu yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana jika Alkohol dijadikan sebagai pelarutnya..?
untuk menjawabnya, kita harus tahu dulu apa itu alkohol:

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia famasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas lagi.
Alkohol digunakan secara luas dalam industri dan sains sebagai pereaksi, pelarut, dan bahan bakar. Ada lagi alkohol yang digunakan secara bebas, yaitu yang dikenal di masyarakat sebagai spirtus. Awalnya alkohol digunakan secara bebas sebagai bahan bakar. Namun untuk mencegah penyalahgunaannya untuk makanan atau minuman, maka alkohol tersebut didenaturasi. denaturated alcohol disebut juga methylated spirit, karena itulah maka alkohol tersebut dikenal dengan nama spirtus.

Alkohol dalam minuman, haram ?
Rasulullah SAW Bersabda :

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu ‘Umar)

“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ ".

Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, TIDAK TEPAT jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya, karena alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.

Bagaimana jika Alkohol dalam Parfum..?

"Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).”
[LP POM MUI dalam REPUBLIKA - Jumat, 30 September 2005]

Sedang status etanol tersebut secara hukum adalah :
- Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
- Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
- Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.

Dengan demikian, kita dapat simpulkan bahwa Alkoho dalam parfum bukanlah hal yang diharamkan(najis), karena alkohol yang terkandung dalam parfum adalah senyawa etanol yang murni.

wallahu'alam...


0 komentar:

Posting Komentar