Minggu, 26 Mei 2013

Rancangan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ROHANI ISLAM
SMK-SMTI BANDAR LAMPUNG

OLEH
DEWAN KERJA ROHIS
SMK-SMTI BANDAR LAMPUNG


Jl. Jendral Sudirman No.43 Telp (0721) 253383 256783 Bandar Lampung
Tahun Pelajaran 2012/2013


ANGGARAN DASAR ROHANI ISLAM (ROHIS)
SMK-SMTI Bandar Lampung



Bismilahirrahmanirrahim 

MUQADIMAH

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran : 104)

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Q.S. Al Hujurat : 10)

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang perang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur laksana bangunan yang kokoh” (Q.S. Ash Shaf : 4)

Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.

Islam diturunkan Allah SWT ke muka bumi adalah untuk rahmatan lil ‘alamin, sehingga Islam bersifat universal dan eternal. Lagi pula sesuai dengan fitrah manusia dan cocok dengan hati nurani manusia dalam menerima agama yang haq dan konsekuensinya, Islam menjadi agama da’wah yakni agama yang harus disampaikan kepada seluruh umat manusia. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.

Siswa-siswi Islam yang ada di sekolah tidak lepas dari tanggung jawab itu. Dan untuk menyatukan langkah demi tegaknya dienul Islam dan tegaknya Kalimatullah di muka bumi, khususnya di lingkungan sekolah, maka dibentuklah Organisasi Kerohanian Islam (ROHIS) sehingga dapat mempererat ukhuwah Islamiyah dan terbina hubungan kerjasama di antara mereka yang semuanya senantiasa berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.

Dengan memuji Asma Allah dan mengharap ridho-Nya serta dilandasi niat untuk senantiasa menghambakan diri dan mengabdi pada Allah SWT. Maka kami anggota ROHIS menyatakan bahwa Anggaran Dasar (AD) Organisasi Kerohanian Islam SMK-SMTI Bandar Lampung adalah sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS


Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rohis SMK–SMTI Bandar Lampung atau disingkat menjadi Rosmentin (Rohis Sekolah Menengah Teknologi Industri)

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

Pada awalnya Rohis SMK SMTI Bandar Lampung telah ada sejak tahun 2000 di bawah bimbingan Ibu Nur Asmara Dewi dan Pak Sofwan. Namun pada tanggal 22 April 2012 Rohis SMK SMTI Bandar Lampung ditetapkan sebagai organisasi yang resmi dan berkedudukan di kampus SMK-SMTI Bandar Lampung.

Pasal 3
Identitas

ROHIS menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.



BAB II
LANDASAN


Pasal 4
Landasan

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. At Taubah: 41)

"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."(QS Ali Imran: 104)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. As Shaf: 11-12)
 "Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."(QS. Al Ankabut: 69)

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim. (QS. Al Mumtahanah, 60: 9)



BAB III
AZAS


Pasal 5
Azas

ROHIS berazaskan Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Pancasila.



BAB IV
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT


Pasal 6
Tujuan

InsyaAllah menjadi organisasi dakwah sekolah yang handal, kreatif, dan bermanfaat bagi pelajar.

Pasal 7
Usaha
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa
  2. Menyimpan, membuat, dan mempublikasikan informasi dakwah Islam
  3. Menyelenggarakan pelayanan, pengkajian, dan pelatihan dakwah Islam yang berkualitas untuk siswa
  4. Menambah khazanah wawasan tentang agama Islam
  5. Meningkatkan kinerja kepengurusan disetiap bidangnya
Pasal 8
Sifat

ROHIS bersifat organisasi di bawah naungan OSIS.




BAB V
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN


Pasal 9
Status

ROHIS adalah organisasi remaja muslim dan muslimah SMK-SMTI Bandar Lampung.

Pasal 10
Fungsi

ROHIS berfungsi sebagai organisasi yang membentuk dan membina generasi muda muslim dan muslimah di SMK-SMTI Bandar Lampung.

Pasal 11
Peran

ROHIS berperan meningkatkan iman dan takwa siswa-siswi muslim dan muslimah SMK-SMTI Bandar Lampung untuk membangun agama islam.



BAB VI
KEANGGOTAAN


Pasal 12
Keanggotaan

Aktivis Rohis SMK-SMTI Bandar Lampung adalah seluruh remaja yang lulus dalam pengkaderan rohis SMK-SMTI Bandar Lampung.






BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
Kekuasaan

1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota

2. Pengurus ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung terdiri dari :
a.       Ketua Umum
b.      Wakil Ketua Ikhwan (Laki-laki)
c.       Wakil Ketua Akhwat (Perempuan)
d.      Sekretaris Umum
e.       Wakil Sekretaris
f.       Bendahara Umum
g.      Wakil Bendahara
h.      Koordinator Divisi I  ( Pendidikan )
i.        Koordinator Divisi II ( Dana Usaha )
j.        Koordinator Divisi III ( Hubungan Masyarakat )
k.      Koordinator Divisi IV ( Minat dan Bakat )
l.        Pembantu Umum

3. Status anggota terdiri dari :
a.       Anggota Rohis
b.      Pengurus Rohis
c.       Pembantu Umum



BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 14
Keuangan

Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :

1.      Kas ROHIS
2.      Iuran anggota
3.      Dana Komite
4.      Usaha – usaha yang syah, halal, dan tidak mengikat




BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
PEMBUBARAN DAN PERALIHAN


Pasal 15
Perubahan

Anggaran dasar ini dapat diubah oleh musyawarah pengurus dengan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 16
Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu.

Pasal 17
Peralihan

Apabila organisasi ROHIS ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.

Pasal 18
Hal–hal yang belum diatur

Hal–hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.

Pasal 19
Penetapan

Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Bandar Lampung
Pada tanggal         Juni 2013
Kepala SMK-SMTI Bandar Lampung






Drs. Heri Purnomo, M.Pd
NIP.196807151994031008










ANGGARAN RUMAH TANGGA ROHANI ISLAM
SMK-SMTI Bandar Lampung



BAB I
KEPENGURUSAN


Pasal 1
Kepengurusan
1.      Pengurus inti
a. Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur setelah melalui mekanisme pemilihan dalam musyawarah
b. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan dapat diperpanjang melalui keputusan rapat presidium
c. Jumlah pengurus minimal 15 orang dan maksimal 30 orang dengan komposisi pengurus seagai berikut :
1. Dewan Pembina      : 1 orang
2. Pengurus harian       : 13 orang
3. Anggota bidang      : 5 orang
2.      Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung selama satu tahun, sedang anggota bidang minimal aktif di ROHIS setengah tahun

Pasal 2
Hak & Kewajian Pengurus

a.       Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung
b.      Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab baik ke dalam maupun ke luar organisasi
c.       Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi
d.      Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada musyawarah anggota




Pasal 3
Syarat-syarat Kepengurusan

1.      Pelajar muslim dan muslimah
2.      Lulus dalam pengkaderan
3.      Berstatus pelajar SMK-SMTI Bandar Lampung
4.      Memiliki perhatian terhadap dakwah Islam sekolah
5.      Bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan

Pasal 4
Prinsip Kepengurusan

1.      Memiliki pemahaman yang lurus dan benar
2.      Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan
3.      Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal nyata
4.      Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama
5.      Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak
6.      Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin

Pasal 5
Pencabutan Status Kepengurusan

1.      Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rohis SMK-SMTI Bandar Lampung
2.      Melakukan hal-hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik Islam dan organisasi ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung
3.      Tidak aktif selama 4 kali pertemuan tanpa keterangan





BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 6
Syarat-syarat anggota
  1. Remaja yang ada dilingkungan sekolah SMK-SMTI Bandar Lampung
  2. Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi
  3. Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi
  4. Lulus dalam pengkaderan Rohis SMK-SMTI Bandar Lampung



Pasal 7
Status Aktivis

  1.          Anggota Rohis adalah seluruh aktivis yang telah lulus pengkaderan ( kelas X )
  2.      Pengurus Harian Rohis adalah semua aktivis yang telah berorganisasi di rohis selama lebih dari 1 tahun selain dari siswa kelas XII ( kelas XI )
  3.      Pembantu Umum  adalah seluruh siswa kelas XII, alumni rohis, TKS, dan Pembina


Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Hak anggota adalah :
a.       Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan
b.      Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mid formatur dalam musyawarah
c.       Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi

2.    Kewajiban Anggota adalah :
a.       Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya
b.      Aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan rohis
c.       Menjaga nama baik organisasi
d.      Membayar uang kas  setiap minggunya

 Pasal 9
Penghentian Aktivis

1.      Aktivis berhenti karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri dan dewan pembina secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus ROHIS
c.       Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi
2.      Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat  persetujuan dari dewan pembina
3.      Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan ,pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat





BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Musyawarah Anggota

1.      Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.      Musyawarah anggota berfungsi :
a.       Mendengarkan ,mengevaluasi dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung pada akhir masa jabatannya
b.      Menetapakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
c.       Menetapkan garis – garis besar Program Kerja Organisasi
3.      Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali
4.      Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta musywarah anggota yang terdaftar
5.      Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah

Pasal 11
Rapat Aktivis

1.      Rapat aktivis terdiri dari :
a.       Rapat  Tahunan
b.      Rapat harian aktivis sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan
2.      Rapat aktivis berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan



BAB IV
ADMINISTRASI

Pasal 12
Administrasi Sehari-hari

1.      Surat keluar
No / EX / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
2.      Surat ke dalam
No / IN / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
3.      Surat keputusan
No / SK / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
4.      Surat mandat
No / SM / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
5.      Ketetapan
Tap/ No / ROHIS / SMTI / Bln / Thn




BAB V
LAMBANG DAN BADGE


Pasal 13
Lambang dan Badge

1.      Untuk lambang diserahkan kepada pengurus ROHIS
2.      Badge dipakai di lengan sebelah kiri baju biru
3.      Pemakaian badge dapat dilakukan setelah seminggu setelah badge diserahkan
4.      Apabila badge tidak dipakai selama 1 bulan dengan sengaja setelah pengambilan badge dianggap tidak diakui keanggotaannya
5.      Perubahan posisi pemakaian badge dapat dilakukan setelah adanya persetujuan seluruh anggota melalui musyawarah



BAB VI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN


Pasal 14
Perubahan
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu
2.      Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
3.      Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi

Pasal 15
Peralihan

Kekayaan ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.




BAB VII
PENUTUPAN

Pasal 16
Penutup

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus didalam peraturan organisasi
2.      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya




Ditetapkan di Bandar Lampung
Pada tanggal        Juni 2013
Kepala SMK-SMTI Bandar Lampung






Drs. Heri Purnomo, M.Pd
NIP.196807151994031008

                                                                                                      






0 komentar:

Posting Komentar