ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ROHANI
ISLAM
SMK-SMTI BANDAR LAMPUNG
OLEH
DEWAN KERJA ROHIS
SMK-SMTI BANDAR LAMPUNG
Jl. Jendral Sudirman No.43 Telp (0721) 253383 256783
Bandar Lampung
Tahun Pelajaran 2012/2013
ANGGARAN DASAR ROHANI ISLAM (ROHIS)
SMK-SMTI
Bandar Lampung
Bismilahirrahmanirrahim
MUQADIMAH
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran : 104)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, karena itu
damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu
mendapat rahmat” (Q.S. Al Hujurat : 10)
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang perang di jalan-Nya
dalam barisan yang teratur laksana bangunan yang kokoh” (Q.S. Ash Shaf : 4)
Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban
serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk
mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Islam diturunkan Allah SWT ke muka bumi adalah untuk rahmatan lil
‘alamin, sehingga Islam bersifat universal dan eternal. Lagi pula sesuai dengan
fitrah manusia dan cocok dengan hati nurani manusia dalam menerima agama yang
haq dan konsekuensinya, Islam menjadi agama da’wah yakni agama yang harus
disampaikan kepada seluruh umat manusia. Sebagaimana yang telah ditegaskan
dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Siswa-siswi Islam yang ada di sekolah tidak lepas dari tanggung jawab
itu. Dan untuk menyatukan langkah demi tegaknya dienul Islam dan tegaknya
Kalimatullah di muka bumi, khususnya di lingkungan sekolah, maka dibentuklah
Organisasi Kerohanian Islam (ROHIS) sehingga dapat mempererat ukhuwah Islamiyah
dan terbina hubungan kerjasama di antara mereka yang semuanya senantiasa
berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.
Dengan memuji Asma Allah dan mengharap ridho-Nya serta dilandasi niat
untuk senantiasa menghambakan diri dan mengabdi pada Allah SWT. Maka kami
anggota ROHIS menyatakan bahwa Anggaran Dasar (AD) Organisasi Kerohanian
Islam SMK-SMTI Bandar Lampung adalah sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT,
KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rohis SMK–SMTI Bandar Lampung atau disingkat menjadi Rosmentin (Rohis
Sekolah Menengah Teknologi Industri)
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kedudukan
Pada awalnya Rohis SMK
SMTI Bandar Lampung telah ada
sejak tahun 2000 di bawah bimbingan Ibu Nur Asmara Dewi dan Pak Sofwan. Namun
pada tanggal 22 April 2012 Rohis SMK
SMTI Bandar Lampung ditetapkan sebagai organisasi yang resmi dan berkedudukan di kampus
SMK-SMTI Bandar Lampung.
Pasal 3
Identitas
ROHIS menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada
Al-Qur’an dan Al-Hadist.
BAB II
LANDASAN
Pasal 4
Landasan
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa
berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. At Taubah: 41)
"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada
kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah
orang-orang yg beruntung."(QS Ali Imran: 104)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan
Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.(Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu
dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke
dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang
besar.”(QS. As Shaf: 11-12)
"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan
Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang
yang berbuat kebaikan."(QS. Al Ankabut: 69)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu
dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim. (QS. Al
Mumtahanah, 60: 9)
BAB III
AZAS
Pasal 5
Azas
ROHIS berazaskan Al-Qur’an,
Al-Hadist, dan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 6
Tujuan
InsyaAllah menjadi organisasi
dakwah sekolah yang handal, kreatif, dan bermanfaat bagi pelajar.
Pasal 7
Usaha
- Meningkatkan keimanan dan
ketakwaan siswa
- Menyimpan, membuat, dan
mempublikasikan informasi dakwah Islam
- Menyelenggarakan pelayanan,
pengkajian, dan pelatihan dakwah Islam yang berkualitas untuk siswa
- Menambah khazanah wawasan
tentang agama Islam
- Meningkatkan kinerja kepengurusan disetiap bidangnya
Pasal 8
Sifat
ROHIS bersifat organisasi di bawah
naungan OSIS.
BAB V
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 9
Status
ROHIS adalah organisasi remaja
muslim dan muslimah SMK-SMTI Bandar Lampung.
Pasal 10
Fungsi
ROHIS berfungsi sebagai organisasi
yang membentuk dan membina generasi muda muslim dan muslimah di SMK-SMTI Bandar
Lampung.
Pasal 11
Peran
ROHIS berperan meningkatkan iman dan
takwa siswa-siswi muslim dan muslimah SMK-SMTI Bandar Lampung untuk membangun
agama islam.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Aktivis Rohis SMK-SMTI Bandar
Lampung adalah seluruh remaja yang lulus dalam
pengkaderan rohis SMK-SMTI Bandar Lampung.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Kekuasaan
1. Kekuasaan tertinggi dipegang
oleh musyawarah anggota
2. Pengurus ROHIS SMK-SMTI
Bandar Lampung terdiri dari :
a.
Ketua Umum
b.
Wakil Ketua Ikhwan (Laki-laki)
c.
Wakil Ketua Akhwat (Perempuan)
d.
Sekretaris Umum
e.
Wakil Sekretaris
f.
Bendahara Umum
g.
Wakil Bendahara
h.
Koordinator Divisi I
( Pendidikan )
i.
Koordinator Divisi II ( Dana Usaha )
j.
Koordinator Divisi III ( Hubungan Masyarakat )
k.
Koordinator Divisi IV ( Minat dan Bakat )
l.
Pembantu Umum
3. Status anggota terdiri dari
:
a.
Anggota Rohis
b.
Pengurus Rohis
c.
Pembantu Umum
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi
diperoleh dari :
1.
Kas ROHIS
2.
Iuran anggota
3.
Dana Komite
4.
Usaha – usaha yang syah, halal, dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
PEMBUBARAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
Perubahan
Anggaran dasar ini dapat diubah oleh
musyawarah pengurus dengan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh musyawarah anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk
itu.
Pasal 17
Peralihan
Apabila organisasi ROHIS ini
dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.
Pasal 18
Hal–hal yang belum diatur
Hal–hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya.
Pasal 19
Penetapan
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh
musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Bandar Lampung
Pada tanggal Juni 2013
Kepala SMK-SMTI Bandar Lampung
Drs. Heri Purnomo, M.Pd
NIP.196807151994031008
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA ROHANI ISLAM
SMK-SMTI Bandar Lampung
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan
1.
Pengurus inti
a. Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur
setelah melalui mekanisme pemilihan dalam musyawarah
b. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan dapat
diperpanjang melalui keputusan rapat presidium
c. Jumlah pengurus minimal 15 orang dan maksimal 30
orang dengan komposisi pengurus seagai berikut :
1. Dewan Pembina : 1 orang
2. Pengurus harian : 13 orang
3. Anggota bidang : 5 orang
2.
Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS SMK-SMTI
Bandar Lampung selama satu tahun, sedang anggota bidang minimal aktif di ROHIS
setengah tahun
Pasal 2
Hak & Kewajian Pengurus
a.
Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan
dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung
b.
Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab baik ke dalam maupun ke luar organisasi
c.
Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah
organisasi
d.
Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban
kepengurusannya kepada musyawarah anggota
Pasal
3
Syarat-syarat
Kepengurusan
1.
Pelajar muslim dan muslimah
2.
Lulus
dalam pengkaderan
3.
Berstatus
pelajar SMK-SMTI Bandar Lampung
4.
Memiliki
perhatian terhadap dakwah Islam sekolah
5. Bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan
Pasal 4
Prinsip Kepengurusan
1.
Memiliki
pemahaman yang lurus dan benar
2.
Memurnikan
niat untuk Allah dalam segala perbuatan
3.
Tidak banyak
omong kosong dan mengedepankan amal nyata
4.
Taat pada
keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama
5.
Mengupayakan
totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak
6.
Percaya
kepada yang memimpin dan yang dipimpin
Pasal 5
Pencabutan Status Kepengurusan
1.
Melakukan
hal-hal yang bertentangan dengan peraturan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rohis SMK-SMTI Bandar Lampung
2.
Melakukan
hal-hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik Islam dan organisasi ROHIS
SMK-SMTI Bandar Lampung
3.
Tidak aktif selama 4 kali pertemuan tanpa keterangan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat anggota
- Remaja yang ada dilingkungan
sekolah SMK-SMTI Bandar Lampung
- Menyetujui anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga organisasi
- Memiliki loyalitas dan dedikasi
terhadap organisasi
- Lulus dalam pengkaderan Rohis SMK-SMTI
Bandar Lampung
Pasal 7
Status Aktivis
- Anggota Rohis adalah seluruh aktivis yang telah lulus pengkaderan ( kelas X )
- Pengurus Harian Rohis adalah semua aktivis yang telah berorganisasi di rohis selama lebih dari 1 tahun selain dari siswa kelas XII ( kelas XI )
- Pembantu Umum adalah seluruh siswa kelas XII, alumni rohis, TKS, dan Pembina
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota adalah :
a.
Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk
lisan maupun tulisan
b.
Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih menjadi
formatur dan mid formatur dalam musyawarah
c.
Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan pendapat bagi
kepentingan organisasi
2.
Kewajiban Anggota adalah :
a.
Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya
b.
Aktif mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan rohis
c.
Menjaga
nama baik organisasi
d.
Membayar uang kas setiap minggunya
Pasal 9
Penghentian Aktivis
1.
Aktivis berhenti karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri dan dewan pembina secara tertulis yang di sampaikan
kepada pengurus ROHIS
c.
Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu
yang merugikan organisasi
2.
Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus
setelah mendapat persetujuan dari dewan pembina
3.
Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara
tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki
kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan ,pengurus menyatakan pemberhentian
anggota dengan tidak hormat
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.
Musyawarah
anggota berfungsi :
a.
Mendengarkan ,mengevaluasi dan mensyahkan laporan
pertanggungjawaban pengurus ROHIS SMK-SMTI Bandar Lampung pada akhir masa
jabatannya
b.
Menetapakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
c.
Menetapkan garis – garis besar Program Kerja Organisasi
3.
Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali
4.
Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh
setengah lebih satu dari jumlah peserta musywarah anggota yang terdaftar
5.
Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah
dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah
Pasal 11
Rapat Aktivis
1.
Rapat aktivis terdiri dari :
a. Rapat Tahunan
b. Rapat harian aktivis
sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan
2.
Rapat aktivis berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang
akan, sedang dan sekaligus mengevaluasi kegiatan yang telah
dilakukan/dilaksanakan
BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 12
Administrasi Sehari-hari
1.
Surat keluar
No
/ EX / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
2.
Surat ke dalam
No
/ IN / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
3.
Surat keputusan
No
/ SK / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
4.
Surat mandat
No
/ SM / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
5.
Ketetapan
Tap/
No / ROHIS / SMTI / Bln / Thn
BAB V
LAMBANG DAN BADGE
Pasal 13
Lambang dan Badge
1.
Untuk lambang diserahkan kepada pengurus ROHIS
2.
Badge dipakai di lengan sebelah kiri baju biru
3.
Pemakaian badge dapat dilakukan setelah seminggu
setelah badge diserahkan
4.
Apabila badge tidak dipakai selama 1 bulan dengan
sengaja setelah pengambilan badge dianggap tidak diakui keanggotaannya
5.
Perubahan posisi pemakaian badge dapat dilakukan
setelah adanya persetujuan seluruh anggota melalui musyawarah
BAB VI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 14
Perubahan
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh
musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu
2.
Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila
disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
3.
Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk
panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran
organisasi
Pasal 15
Peralihan
Kekayaan ROHIS SMK-SMTI Bandar
Lampung sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan
setujuan.
BAB VII
PENUTUPAN
Pasal 16
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh pengurus didalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di
Bandar Lampung
Pada tanggal Juni 2013
Kepala
SMK-SMTI Bandar Lampung
Drs. Heri
Purnomo, M.Pd
NIP.196807151994031008
|
0 komentar:
Posting Komentar